JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 diwarnai berbagai catatan.
Dua orang Pimpinan DPR terjerat kasus dugaan korupsi. Sekitar setahun lalu, Ketua DPR Setya Novanto harus menjalani proses hukum karena terlibat kasus korupsi proyek e-KTP.
Pada 30 Oktober 2018, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Taufik kini telah ditahan KPK untuk kepentingan pemeriksaan kasusnya.
Baca juga: Jusuf Kalla Mengaku Prihatin dengan Taufik Kurniawan yang Ditahan KPK
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan, dengan kasus yang menjerat Novanto dan Taufik, Pimpinan DPR gagal menjawab harapan publik, baik terkait kinerjanya maupun etika.
“Saya merasa kursi Pimpinan DPR ini termasuk biang atas kemunduran DPR 2014-2019 dalam performa dan juga citra,” kata Lucius, saat dihubungi, Selasa (6/11/2018) malam.
Menurut dia, persoalan yang membelit Pimpinan DPR ini memberikan sumbangan energi negatif bagi upaya DPR secara kelembagaan untuk menjalankan fungsi pokok di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Penilaian buruk baik karena kinerja maupun integritas DPR secara kelembagaan saat ini banyak disumbangkan oleh masalah yang dihadapi oleh pimpinan,” ujar Lucius.
Baca juga: Taufik Kurniawan Ditahan, Wakil Ketua DPR Pastikan Kinerja Parlemen Tak Terganggu
“Bagaimana lembaga keparlemenan yang mereka pimpin bisa menghasilkan kebijakan, regulasi ataupun pengawasan yang berkualitas jika pimpinan lembaga justru selalu sibuk dengan masalah mereka. Bagaimana mau memberikan contoh bagi anggota DPR lainnya jika pimpinan DPR justru menjadi pencipta masalah,” lanjut dia.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada harapan yang diberikan oleh siapa pun yang akan menggantikan Taufik di kursi Pimpinan DPR.
“Kehadiran sosok baru di kursi pimpinan untuk durasi kepemimpinan yang sangat pendek hampir pasti tak ada faedahnya kecuali untuk kepentingan pribadi si pengganti Taufik dan partai pengusungnya,” kata Lucius.
Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.