JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan kinerja pimpinan DPR tidak terganggu dengan penahanan Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Ketidakhadiran Pak Taufik sampai saat ini tidak mengganggu dari jalannnya DPR. Kalau saya ditanya masalah kinerja itu tidak terganggu sama sekali," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (6/11/2018).
Agus mengatakan, dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
Baca juga: PAN Belum Tentukan Pengganti Taufik Kurniawan di BPN Prabowo-Sandiaga
Dengan begitu, ketidakhadiran salah satu wakil ketua DPR dapat digantikan dengan pimpinan lainnya.
"Pimpinan itu kan kolektif kolegial. Kami, pimpinan, kan cukup banyak, ada enam," tuturnya.
Saat ditanya terkait memburuknya citra DPR pasca-penahanan Taufik, elite Partai Demokrat itu menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
"Tentunya semuanya kita kembalikan kepada masyarakat. Yang sekarang terkena ini kan Pak Taufik sehingga pimpinan yang lain tentu tidak seperti itu sehingga hal-hal yang ada masalah citra dan lain sebagainya pasti masyarakt yang memberikan penilaian," kata Agus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Baca juga: Pimpinan DPR Belum Terima Surat Usulan Pengganti Taufik Kurniawan
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.