JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Nurhadi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hanya melempar senyum ke awak media dan langsung memasuki lobi gedung KPK.
Ia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selasa, 6 November 2018, diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI (mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sejak 2016, Eddy Sindoro Berpindah-pindah ke 4 Negara untuk Hindari KPK
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Advokat Lucas Yakin Keterangan Eddy Sindoro Akan Buktikan Dirinya Tak Bersalah
Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.
Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).
Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.
Baca juga: Sopir Pegawai Lippo Group Akui Pernah Mengantar Tas Berisi Uang untuk Nurhadi
Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke Mahkamah Agung.
Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
"Memang, jadi Sekretaris MA, saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.