Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sebut Salinan Putusan Gugatan OSO Keluar Pekan Depan

Kompas.com - 02/11/2018, 17:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan minutasi (penyusunan salinan putusan) hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Paling lambat, MA akan umumkan hasil putusan bersama salianannya minggu depan.

Namun demikian, Suhadi memastikan, gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait PKPU tersebut sudah dikabulkan.

"Sudah diumumkan bahwa itu dikabulkan. Putusannya belum keluar, masih dalam proses minutasi. Insyallah minggu depan (diumumkan)," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Kabulkan Gugatan OSO, MA Diminta Lebih Jeli

Suhadi mengatakan, banyak proses yang harus dilakukan pascasebuah gugatan dikabulkan. Oleh karenanya, hingga delapan hari putusan, MA masih melakukan minutasi. Diketahui, dikabulkannya gugatan tersebut diumumkan pertama kali pada 25 Oktober 2018.

"Minutasi itu setelah putusan itu selesai, kemudian dikoreksi oleh asisten, asisten ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ke tiga, ketua majelis. Setelah enggak ada salah, baru dikirim ke pengadilan pengadil," jelas Suhadi.

Oleh karenanya, Suhadi meminta pihak lain, utamanya KPU, bersabar untuk menunggu salinan putusan MA.

"Butuh kesabaran ya," ujar dia.

Sementara itu, hingga saat ini KPU belum akan mengambil langkah terkait status pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD, meski MA telah mengatakan mengabulkan uji materi gugatan PKPU terkait.

KPU baru akan bersikap, pasca MA mengirimkan salinan putusan uji materi tersebut.

Baca juga: KPU Belum Bisa Tentukan Sikap untuk OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com