Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA

Kompas.com - 02/11/2018, 13:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dikabulkannya uji materi tersebut menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD. Sebab, sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Pramono mengatakan, adanya dua putusan hukum yang berbeda itu menjadi sebuah persoalan.

"Atas soal sama tapi ada dua putusan beda dari lembaga peradilan beda, itu kan yang jadi titik krusialnya. Maka KPU harus menindaklanjuti yang mana? Kan itu yang jadi soal," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Oesman Sapta, KPU Akan Konsultasi dengan MK Sampai DPR

Menurut Pramono, baik MA maupun MK, sama-sama menghasilkan putusan hukum yang sah. Keduanya merupakan lembaga yang berwenanh untuk menguji aturan.

"Dua-duanya sah. Itu kita mau ngomong apapun putusan MA itu sah, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang buat uji materi aturan di bawah Undang-Undang," ujar Pramono.

"Tapi kan di sana ada putusan MK, lalu di sini ada putusan MA. Lalu KPU harus bagaimana," sambungnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, KPU sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang. Prinsip KPU utamanya adalah penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bersih.

Baca juga: Oesman Sapta Enggan Komentari Gugatannya yang Diloloskan MA

Di samping itu, KPU berencana untuk berkonsultasi dengan sejumlah pihak, seperti MK, ahli hukum tata negara, pemerintah, hingga DPR.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com