JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ketidakhadiran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam pemeriksaan pada Kamis (1/11/2018), merupakan yang kedua kalinya.
Menurut Febri, KPK sebenarnya sudah pernah memanggil Taufik untuk diperiksa pada Kamis (25/10/2018) lalu.
Pada hari ini, Taufik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
"Jadi saya baru dapat informasi tadi, sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November 2018 ini adalah panggilan kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 25 Oktober dijadwalkan panggilan pertama," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Taufik Kurniawan Diduga Terima Fee Sekitar Rp 3,65 Miliar Terkait DAK Kabupaten Kebumen
Menurut Febri, pada 25 Oktober lalu, tim kuasa hukum Taufik sudah menghubungi KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis ini.
"Jadi pemeriksaan pertamanya pada 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang pada hari ini, 1 November 2018," katanya.
"Namun, tadi pihak penasihat hukum juga datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," lanjut Febri.
Menanggapi permintaan itu, kata dia, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait kapan Taufik akan dipanggil lagi.
Baca juga: 5 Fakta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Hal itu mengingat para penyidik juga memiliki tugas untuk menangani kasus-kasus lainnya.
"Jadi kami bicarakan terlebih dahulu nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan," ungkap Febri.
Sementara itu, pengacara Taufik, Arifin Harahap menjamin kliennya akan hadir pada Kamis (8/11/2018) mendatang.
"Kami akan datangkan. Kami pastikan tanggal 8 November. Nanti akan kami hadirkan di KPK," kata Arifin.
Menurut Arifin, saat ini Taufik tidak hadir karena sedang menjalani masa reses dan berada di daerah pemilihannya (dapil).
Baca juga: Sekjen PAN: Taufik Kurniawan Akan Kooperatif dalam Pemeriksaan di KPK
Taufik merupakan anggota sekaligus pimpinan DPR yang maju dari Dapil VII Jawa Tengah.
"Kemarin kan proses reses, penutupan persidangan oleh Ketua DPR. Ya, ke dapilnya beliau lah ya," kata dia.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.