JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akan kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Kali ini, mantan Ketua Umum Golkar itu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain Novanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Pengacara Idrus, Samsul Huda membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018) malam.
Baca juga: 5 Pengakuan Dirut PLN Saat Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1
Novanto dan Idrus akan menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca juga: Menurut Eni, Dirut PLN Tawarkan Proyek PLTU Riau ke Novanto
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Novanto rencananya akan mendapat jatah sebesar 24 persen, atau sekitar 6 juta dollar AS dari proyek PLTU yang akan dikerjakan perusahaan yang diwakili Kotjo.
Menurut jaksa, awalnya Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Baca juga: Dirut PLN Akui Tawarkan Proyek di Luar Jawa kepada Setya Novanto
Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU.
Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee.
Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca juga: Dirut PLN: Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid
Idrus diduga berperan atas pemberian uang Rp 4 miliar dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.