JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2018). Sofyan menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Selama persidangan, Sofyan ditanyakan seputar pembahasan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Sofyan juga dikonfirmasi seputar dugaan suap yang melibatkan dirinya.
Berikut 5 pengakuan Sofyan Basir saat menjadi saksi dalam persidangan:
Sofyan Basir mengakui pernah bertemu dengan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga mengakui pernah dipertemukan dengan Setya Novanto yang pada saat itu menjabat Ketua DPR.
Menurut Sofyan, pertemuan dengan Kotjo dan Setya Novanto diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Sofyan Basir mengakui pernah mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto. Awalnya, dalam pertemuan dengan Novanto dibicarakan proyek 35.000 watt. Menurut Sofyan, Novanto memberikan dukungan atas proyek tersebut.
Selanjutnya, Novanto mengatakan bahwa dia berminat mengerjakan proyek PLN di Pulau Jawa. Namun, menurut Sofyan, saat itu dia menjelaskan bahwa proyek di Pulau Jawa sudah dikerjakan sendiri oleh PLN.
Kemudian, menurut Sofyan, dia memberikan alternatif lain kepada Setya Novanto. Sofyan memberitahu bahwa ada proyek lain di luar Pulau Jawa yang dapat dikerjakan atau dikuasai Novanto.
"Kami sampaikan banyak proyek-proyek di RUPTL yang lain. Di luar Jawa banyak yang belum diminati, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi masih banyak yang terbuka," kata Sofyan.
Sofyan Basir mengatakan bahwa Idrus Marham pernah meminta diberikan 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke masjid. Menurut Sofyan, permintaan itu terkait jabatan Idrus sebagai Menteri Sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.