JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengatakan, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Eni saat itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau 1.
Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018). Eni bersaksi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.
"Yang di Jawa sudah penuh, tapi kalau di luar Jawa, dipastikan bisa menurut Pak Sofyan Basir," kata Eni kepada majelis hakim.
Keterangan Eni tersebut sesuai surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Eni Maulani Akui Ada Tekanan dari Partai Golkar
Menurut jaksa, pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir.
Kemudian, menindaklanjuti pertemuan itu, pada awal 2017, Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor PT PLN Persero.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Anak Setya Novanto Fasilitasi Pertemuan Eni Maulani dengan Kotjo
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.