Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aspirasi Warga Berujung Suap Wakil Rakyat...

Kompas.com - 28/10/2018, 06:26 WIB
Ihsanuddin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok warga mengadukan perusahaan X kepada wakil mereka di DPRD karena dianggap mencemari lingkungan. Para wakil rakyat pun menindaklanjuti aduan warga itu dengan mendatangi perusahaan X.

Namun, perusahaan X justru menyuap wakil rakyat agar pencemara lingkungan yang dilakukan tak lagi dipermasalahkan. Wakil rakyat pun dengan senang hati menerima uang suap itu dan melupakan aspirasi rakyat yang dibawanya.

Kurang lebih, seperti itu lah konstruksi perkara kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh oleh PT BAP. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.

"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Sejumlah izin yang bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Baca juga: Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas

Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD dengan uang Rp 240 juta. KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota DPRD Kalteng dari PT BAP. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut.

Sebagai timbal balik atas suap yang diberikan, PT BAP pun meminta anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan izin hingga pencemaran lingkungan yang terjadi di Danau Sembuluh

"PT BAP meminta adanya rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah'," ucap Syarif.

Bahkan, PT BAP juga meminta para anggota DPRD untuk berbohong kepada rakyat yang diwakilinya. Anggota Komisi B DPRD Kalteng menggelar jumpa pers yang pada intinya menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat kemarin. Tujuh orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat di antaranya adalah anggota DPRD Kalteng sebagai penerima suap. Mereka yakni; Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.

Tiga orang lainnya sebagai pemberi suap adalah petinggi PT BAP. Ketiganya yakni; Direktur PT BAP/ Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Anggota DPRD Kalteng penerima uang suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com