Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Ratna Bukan Pelanggaran Kampanye, TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Bawaslu Kurang Cermat

Kompas.com - 26/10/2018, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tindakan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet bukan bagian dari kampanye hitam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai, ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh Bawaslu terkait pemeriksaan kasus tersebut.

Ade sepakat jika Bawaslu tidak menemukan pelanggaran kampanye terkait penyeberan hoaks Ratna, tetapi, dalam hal ini, Bawaslu dinilai tak cermat terhadap pelanggaran norma kampanye damai dan antihoaks.

"Kita melihat keputusan Bawaslu kita hormati. Tapi kita melihat Bawaslu tidak cermat pada poin yang kita sampaikan mengenai norma kampanye damai dan antihoaks," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Sebut Putusan Bisa Diambil Tanpa Periksa Ratna Sarumpaet

Norma mengenai kampanye damai dan antihoaks itu termuat dalam pernyataan deklarasi damai yang telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan parta politik peserta Pemilu 2019.

Ade menilai, kesepakatan tersebut seharusnya bisa menjadi norma hukum tidak tertulis yang diindahkan seluruh peserta Pemilu 2019, termasuk Prabowo sebagai capres dan BPN.

"Pak Prabowo kan sudah menyepakati kampanye pemilu damai yang salah satunya antihoaks. Nah itu, kami memandang dan melihat kesepakatan kampanye damai itu norma hukum, memang tidak tertulis, tapi bisa sebagai nilai," ujar Ade.

Namun demikian, yang terjadi adalah Prabowo bersama BPN justru turut menjadi bagian dalam menyebarkan hoaks, dengan menyebarkan foto-foto dugaan penyiksaan Ratna Sarumpaet, dengan sejumlah informasi yang menimbulkan keresahan publik.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Terbutki Langgar UU Pemilu, TKN Jokowi-Maruf Pasrah

Ke depannya, Ade berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan seluruhnya terhadap pihak berwajib.

"Kita berharap polisi lebih cermat dan mendalami terhadap kasus beliau. Apakah hoaks Ratna Sarumpaet berdiri sendiri ada yang merekayasa atau adanya penyertaan. Saya yakin polisi bisa bertindak tegas," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks bukan bagian dari kampanye hitam, sehingga tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (25/10/2018).

Keputusan Bawaslu tersebut diambil tanpa memeriksa Ratna Sarumpaet ataupun terlapor lainnya, seperti Prabowo dan anggota BPN lain.

Bawaslu menyebut, pihaknya tetap dapat mengambil kesimpulan atas pemeriksaan, tanpa memeriksa pihak terlapor.

Dengan diambilnya keputusan ini, Bawaslu menyatakan menutup kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sebagai dugaan dari pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com