JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pasrah terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tindakan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet bukan bagian dari kampanye hitam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, pihaknya sementara ini tidak dapat berbuat hal yang lain kecuali menerima putusan tersebut.
"Tentu kita tidak bisa bersikap lebih dari sementara mematuhi proses dan keputusan hukum tersebut," kata Karding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
Meski menerima putusan Bawaslu, namun, Karding menilai, ada beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya terhadap Bawaslu terkait hal tersebut.
Hal itu, terkait pula dengan Undang-Undang Pemilu yang selama ini dijadikan pedoman bagi Bawaslu dalam memeriksa suatu dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
Catatan pertama, Undang-Undang yang bisa jadi tidak mampu untuk mengatasi seluruh dugaan pelanggaran terkait pemilu. Hal itu, kata Karding, dikarenakam Undang-Undang Pemilu belum secara detail menjangkau hal-hal yang dianggap masuk dalam ranah pemilu.
"Bisa jadi karena Undang-Undang tidak diberi kewenangan yang cukup untuk mengcover dugaan-dugaan pelanggaran pemilu, artinya Undang-Undang tidak detail menjangkau hal-hal yang sebenarnya dianggap masuk dalam kategori rezim Undang-Undang Pemilu, ujar Karding.
Baca juga: Polisi Akan Konfrontasi Ratna Sarumpaet dengan 3 Saksi Kasus Hoaks
Kedua, ada dugaan lemahnya kemampuan Bawaslu dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu dibuktikan dari munculnya putusan Bawaslu terhadap suatu kasus, tanpa memeriksa pihak-pihak terlapor atau saksi kunci.
"Ada dua kasus yang menjadi pertanyaan publik yang besar yang dua-duanya dimentahkan oleh Bawaslu. Pertama kasus mahar (cuitan Andi Arief soal dugaan mahar politik Sandiaga), yang kedua kasus ini," kata Karding.
Catatan terakhir, perlu adanya kajian yang lebih lanjut dari pihak lainnya, untuk mendalami dugaan pelanggaran kampanye dari penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Karding menambahkan, ke depannya, Bawaslu harus lebih teliti dalam meningkatkan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu dan mengusut dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
"Menurut saya, ke depan harus Bawaslu harus lebih teliti lagi, lebih detail lagi, dan meningkatkan kapasitasnya dalam hal membuktikan atau tidak membuktikan sesuatu," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks bukan bagian dari kampanye hitam, sehingga tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (25/10/2018).
Keputusan Bawaslu tersebut diambil tanpa memeriksa Ratna Sarumpaet ataupun terlapor lainnya, seperti Prabowo dan anggota BPN lain.
Bawaslu menyebut, pihaknya tetap dapat mengambil kesimpulan atas pemeriksaan, tanpa memeriksa pihak terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.