JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sukses Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi sejumlah aturan kampanye agar tak terjadi pelanggaran.
Pertemuan berlangsung selama hampir 1,5 jam sejak pukul 13.30 WIB, Kamis (25/10/2018).
"Ya kami memperjelas karena apa yang kami pahami tadinya kan agak berbeda dengan yang menjadi pegangan Bawaslu," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani setelah bertemu para anggota Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Baca juga: Datangi Bawaslu, Timses Jokowi-Maruf Konsultasi soal Aturan Kampanye
Salah satu yang dibahas adalah mengenai unsur menjual citra diri saat berkampanye.
Menurut dia, Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf sempat memiliki persepsi yang berbeda dengan Bawaslu.
Namun, saat ditanya letak perbedaannya, ia tak menjawab.
Arsul mengatakan, yang terpenting saat ini Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf sudah memilki persepsi yang sama dengan Bawaslu sehingga terhindar dari pelanggaran pemilu.
Saat ditanya apakah membahas kasus videotron sebagaimana yang dilaporkan Bawaslu DKI, Arsul menyebutkan, pertemuan itu tidak spesifik membahas kasus per kasus.
Baca juga: Bawaslu Prediksi Pelanggaran Kampanye Akan Terus Bertambah
"Kemudian yang berikutnya, yang kami sepakati bahwa Tim Kampanye Nasional (TKN) supaya komunikasi mudah. Kalau ada surat panggilan, undangan, dan sebagainya juga lebih cepat dan efisien maka kami menunjuk nanti LO (Liaison Officer) TKN 01 di Bawaslu," ujar Arsul.
"Tentu kami menata manajemen TKN dan jajarannya ke bawah itu dengan lebih baik lagi setelah konsultasi ini," lanjut dia.