Agus meminta seluruh pengguna jalan raya untuk tetap waspada dan mawas diri, terutama saat akhir pekan tiba. Sebab, biasanya ada penambahan perjalanan kereta api, di mana hal itu membuat frekuensi yang melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi.
"KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang," kata dia.
Ia menyampaikan, ada atau tidaknya penjaga maupun fasilitas pelintasan KA sebidang, masyarakat tetap harus berhati-hati dan memperhatikan tanda keselamatan yang ada.
"KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarakan para penumpamg dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus.
Agus menyampaikan, untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk para pengguna jalan.
Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Pasal 114 UU tersebut berbunyi
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api
Dalam peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yaitu pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Agus menjelaskan, aturan melewati pelintasan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi bagi pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Menurut Agus, keselamatan perjalanan KA atau keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak, keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan," ujarnya.
Agus menceritakan, akhir-akhir ini telah banyak pintu pelintasan resmi yang telah ditutup dan dibuat flyover.
Pelintasan resmi tersebut seperti di Pasar Senen, Klender Baru, dan Cipinang.
"Konsekuensi logis UU menghendaki tidak ada pelintasan sebidang alias harus ditutup. Jadi tidak mungkin KAI menyediakan peralatan pelintasan dan tenaga kerja untuk ditempatkan di pelintasan sebidang," kata Agus.
"Kecuali di tempat khusus yang sangat padat arus lalu lintas jalan dan frekuensi perjalanan KA yang tinggi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.