Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Pemerintahan Jokowi dan Sejumlah Kebijakan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 21/10/2018, 08:29 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal masa kampanye calon presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, Joko Widodo mengutarakan bahwa pemerintahannya akan semakin masif dalam pemberantasan korupsi. Namun, setelah berjalan 4 tahun pemerintahan, benarkah janji itu ditepati?

Berikut beberapa catatan Kompas.com mengenai kebijakan dan sikap Jokowi yang dinilai berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi hingga Sabtu (20/10/2018).


Inpres pencegahan korupsi 

Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengimplementasikan Inpres tersebut. 

Inpres untuk 2016 dan 2017 itu fokus pada dua hal, yakni soal pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Kedua fokus tersebut diimplementasikan dalam tujuh sektor.

Baca juga: Jokowi Yakin Inpres Pencegahan Korupsi Bisa Kurangi Koruptor di Indonesia

Ketujuh sektor itu, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa. Inpres itu bertujuan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, memperbaiki ease of doing bussiness, dan transparansi pemerintahan.


Tolak remisi koruptor dipermudah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat melontarkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Namun, reaksi keras datang dari berbagai kalangan, karena revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC.

Baca juga: Jokowi Tolak Remisi Koruptor Dipermudah, Menkumham Ambil Jalan Tengah

Lantas, bagaimana respon Jokowi terhadap hal tersebut?

Jokowi menyatakan menolak revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu para pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, pada September 2016.

"Saya sampaikan sekalian mengenai revisi PP 99 Tahun 2012. Sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya tetapi kalau sampai ke meja saya saya akan sampaikan. Saya kembalikan, saya pastikan," ujar Jokowi.

Perpres pencegahan korupsi

Pada Juli 2018, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim bertugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.

Melalui Perpres ini, setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi setiap tiga bulan. Perpres ini fokus pada tiga hal yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Tiga hal itu dinilai sebagai sektor yang rawan korupsi.

Baca juga: Jokowi Rancang Perpres Pencegahan Korupsi

Perpres ini juga semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden.

Perpres itu diyakini memperkuat upaya pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak hulu, tanpa mengurangi kewenangan, dan independensi lembaga penegak hukum yang sudah ada.

Menunda RKUHP 

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat DPR RI memasukkan delik tindak pidana khusus, salah satunya tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi persoalan, karena mendapat penolakan dari KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi.

KPK tetap berargumen bahwa dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan.

Dimasukannya delik korupsi dalam RKUHP berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau korupsi dagang pasal. Hal itu terjadi karena terdapat perbedaan ancaman pidana dan sanksi denda kasus korupsi dalam RKUHP dengan ketentuan yang diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP

Apa respon Jokowi terhadap penolakan itu?

Saat ditanya soal hal tersebut, Presiden Joko memastikan bahwa KPK harus diperkuat. "Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Kepada Ketua KPK, Presiden menyampaikan bahwa pembahasan RKUHP tidak harus dilakukan terburu-buru. Jokowi tidak memberi batas waktu kapan RKUHP ini harus rampung.

Padahal, sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan RKUHP rampung dan disahkan 17 Agustus 2018, sebagai kado hari kemerdekaan.


Pelapor korupsi bisa dapat Rp200 juta

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Baca juga: Imbalan Rp 200 Juta Bisa Tingkatkan Laporan Korupsi, Bagaimana Penanganannya?

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com