JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Pencegahan Korupsi.
"Sebentar lagi, kami sedang mempersiapkan satu perpres tentang rencana aksi pencegahan korupsi. Itu sedang digodok bersama-sama KPK, KSP, Bappenas dan Kemen PAN-RB dan Kemendagri," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki di kantornya, Kamis (24/5/2018).
Melalui perpres itu, pemerintah ingin memperkuat sistem pencegahan korupsi pada lima sektor.
Meski demikian, Teten belum mau mengungkapkan secara rinci mengenai perpres itu. Sebab, saat ini Kemensetneg bersama-sama KSP, KPK, Bappenas, Kemen PAN-RB dan Kemendagri masih terus menyempurnakan perpres itu.
Baca juga: Pemerintah Berencana Revisi Perpres Pencegahan Korupsi Era SBY
"Masih dalam proses legislasi dalam tanda kutip ya. Mungkin tidak akan lama lagi keluar. Tunggu saja," ujar Teten.
Teten menambahkan, ada pergeseran persoalan di Indonesia pasca-Reformasi, yakni dari persoalan pemenuhan hak asasi manusia semisal kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara dan kebebasan berorganisasi ke persoalan akses masyarakat ke ekonomi.
Baca juga: Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Direvisi Lebih Sederhana
Perpres ini merupakan salah satu instrumen demi memperlancar akses masyarakat kepada ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
"Dalam sistem pelayanan yang rumit, yang koruptif dan yang bisa mengajukan izin usaha itu hanya yang bisa 'nyuap' sehingga kemudahan dan kesempatan yang sama seseorang di dalam berusaha itu harus didorong, tidak hanya untuk orang berduit saja, tapi semuanya," lanjut Teten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.