Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat DPR RI memasukkan delik tindak pidana khusus, salah satunya tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi persoalan, karena mendapat penolakan dari KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi.
KPK tetap berargumen bahwa dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan.
Dimasukannya delik korupsi dalam RKUHP berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau korupsi dagang pasal. Hal itu terjadi karena terdapat perbedaan ancaman pidana dan sanksi denda kasus korupsi dalam RKUHP dengan ketentuan yang diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP
Apa respon Jokowi terhadap penolakan itu?
Saat ditanya soal hal tersebut, Presiden Joko memastikan bahwa KPK harus diperkuat. "Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Kepada Ketua KPK, Presiden menyampaikan bahwa pembahasan RKUHP tidak harus dilakukan terburu-buru. Jokowi tidak memberi batas waktu kapan RKUHP ini harus rampung.
Padahal, sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan RKUHP rampung dan disahkan 17 Agustus 2018, sebagai kado hari kemerdekaan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Baca juga: Imbalan Rp 200 Juta Bisa Tingkatkan Laporan Korupsi, Bagaimana Penanganannya?
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.