JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris enggan menanggapi langsung teguran yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Saat dihubungi lewat sambungan telepon dan pesan singkat, Kamis (18/10/2018) pagi, Fahmi justru meminta Kompas.com untuk mewawancarai Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf.
Fahmi melalui ajudannya turut mengirimkan nomor telepon Iqbal untuk keperluan wawancara.
"Ya, itu kan Pak Dirut kebetulan lagi OTW (dalam perjalanan) sih, Pak. Cukup dengan saya saja sebagai kepala humas," kata Iqbal saat mengawali percakapan telepon dengan kompas.com.
Baca juga: Jokowi: Urusan Utang Rumah Sakit Sampai ke Presiden, Kebangetan!
Iqbal lalu menjawab pertanyaan seputar teguran yang disampaikan Presiden Jokowi. Ia memastikan, BPJS memperhatikan teguran yang disampaikan Presiden Jokowi kemarin.
"Konteksnya, kan, bagian dari upaya beliau untuk agar BPJS kesehatan dan pemangku kepentingan terkait lebih serius menangani problem yang terjadi dalam JKN," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, program jaminan kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan selama empat tahun terakhir sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Presiden memberikan perhatian lebih mengenai defisit yang ada di BPJS.
Baca juga: Jokowi Minta Dirut Rumah Sakit Tak Mengeluh Utang BPJS di Media
"Itu memacu semangat kita untuk bekerja lebih baik. Karena penyelesaian ini tak bisa kita selesaikan sendirian, jadi bersama-sama dengan kementerian lembaga untuk atasi permasalahan ini," ujar Iqbal.
Iqbal memastikan, perbaikan sistem akan dilakukan. Misalnya, dengan menata hal-hal yang berkaitan dengan sistem rujukan, hingga mengendalikan biaya pelayanan kesehatan yang tidak efisien.
"Kita melihat dari sisi positifnya ya kaitan dengan pidato Presiden dan berharap ini bisa menjadi pelecut semangat kita untuk perbaiki sistem yang ada," kata dia.
Iqbal menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah melaporkan ke Presiden mengenai iuran peserta BPJS yang belum memenuhi ekspektasi.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Suntik BPJS Rp 4,9 Triliun, tapi Masih Kurang...
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan iuran. Sebagai solusi sementara, pemerintah memutuskan memberi suntikan dana ke BPJS sebesar Rp 4,9 trilun.
"Opsi untuk penyesuaian iuran karena memang dengan pertimbangan kondisi masyarakat masih berat mungkin sehingga pemerintah ambil opsi terbaik, untuk mengambil suntikan dana," kata Iqbal.
Iqbal mengakui, suntikan dana sebesar Rp 4,9 triliun dari pemerintah sebenarnya masih kurang untuk menutup defisit BPJS. Sejak awal, jumlah yang diajukan BPJS lebih besar dari itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.