Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW, Ada 19 Kasus di Internal KPK Selama 2010-2018

Kompas.com - 17/10/2018, 17:42 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018.

Total kasus tersebut termasuk yang sedang diproses maupun sudah diproses.

"Data ICW menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Sementara itu, pada masa kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini, terdapat lima kasus terkait etik.

Dari jumlah tersebut, empat kasus tidak diketahui kelanjutannya.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini.

"Perilaku-perilaku seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas, karena bagaimanapun pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama lembaga antirasuah ini, yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi," terang dia.

Berikut daftar kasus dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK berdasarkan catatan ICW:

1. Ferry Wibisono (Direktur Penuntutan)

  • Waktu: Februari 2010
  • Tindakan: Dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto dengan memberikan fasilitas melewati pintu samping Gedung KPK guna menghindari media.
  • Tindak lanjut: Tidak diberikan sanksi apapun.

2. Ade Raharja (Mantan Deputi Penindakan)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Pelanggaran ringan

3. Bambang Sapto Pratomosunu (Sekjen)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Pelanggaran ringan

4. Johan Budi (Juru BIcara)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK

5. Rony Samtana (Penyidik)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK

6. Busyro Muqoddas (Ketua KPK Periode 2007-2011)

  • Waktu: Oktober 2011
  • Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
  • Tindak lanjut: Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK

7. M Jasin (Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011)

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com