JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Rabu (17/10/2018), melayangkan surat somasi kedua kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Somasi ini masih terkait persoalan barang milik negara yang disebut Kemenpora berada di tangan Roy Suryo.
"Hari ini sudah kami kirimkan surat somasi ke dua ke Kemenpora," ujar kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu siang.
Tigor mengatakan, alasan somasi masih sama seperti somasi pertama yang dilayangkan pada 10 Oktober 2018.
Baca juga: Menurut Kemenpora, Lebih Bagus jika Polemik BMN Roy Suryo Diselesaikan di Pengadilan
Dalam somasi pertamanya, Roy Suryo menyebutkan, pertama, Kemenpora dinilai menuding Roy Suryo secara sembarangan masih menguasai barang milik negara.
Tudingan itu disampaikan melalui surat berkop Kemenpora yang ditulis oleh Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Brata yang menagih Roy atas 3.226 barang milik negara.
Kedua, Kemenpora tak dapat memberikan bukti konkret bahwa barang milik negara yang dimaksud benar-benar berada dalam penguasaan Roy Suryo.
"Kami juga menuntut Kemenpora meminta maaf di seluruh media massa di Indonesia kalau tidak bisa membuktikan barang-barang milik negara itu masih berada di klien kami," ujar Tigor.
Jika somasi kedua ini tak ditanggapi, pihaknya akan melanjutkan dengan mengirim somasi ketiga pada pekan depan.
Baca juga: Soal Somasi, Kemenpora Anggap Roy Suryo Kehabisan Alasan
Demikian pula jika Kemenpora masih bergeming atas serangkaian somasi ini. Pihak Roy akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Ya kan kalau sudah menuduh, lalu enggak bisa membuktikan, berarti pencemaran nama baik kan. Ya kita bawa saja ke ranah hukum, kita selesaikan di sana," lanjut Tigor.
Persoalan yang dihadapi Roy terungkap dari surat dengan kop Kemenpora yang viral di media sosial. Surat itu ditujukan bagi Roy Suryo selaku mantan Menpora.
Berikut kutipan isi surat :
"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."
"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Baca juga: Polemik Barang Milik Negara, Roy Suryo Somasi Kemenpora