Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Didiskriminasi, Penganut Kaharingan Minta Bantuan Komnas HAM

Kompas.com - 16/10/2018, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) melakukan audiensi dengan Komnas HAM, Selasa (16/10/2018), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, terkait pengakuan kepercayaan mereka.

MAKI meminta Komnas HAM untuk membantu mendesak pemerintah agar Kaharingan dicantumkan dalam kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut Ketua MAKI Pusat, Suel, selama ini, di kolom agama e-KTP penganut Kaharingan tertulis "Hindu" atau "-".

Padahal, agama Kaharingan berbeda dengan agama Hindu.

Selain itu, menurut mereka, putusan MK nomor 97 tentang kolom agama dalam KTP dan KK seharusnya menjadi pengakuan untuk Kaharingan sebagai kepercayaan yang kedudukannya sejajar dengan enam agama yang diakui di Indonesia.

"Kami minta jawaban yang pasti. Kaharingan ini masuk pada kolom agama, tapi belum (dilaksanakan) sampai sekarang. Setelah keluar aturan MK, kami tuntut terus," kata Ketua MAKI Kalimantan Tengah, Yudha SU Rihan.

Para penganut Kaharingan merasa didiskriminasi karena kepercayaannya tidak diakui.

"Agama ini dari nenek moyang kami dulu, tanah leluhur kami dulu. Kami tidak dibantu, tidak dibina. Kami setanah kelahiran yang didiskriminasikan oleh pemerintah," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebutkan, Komnas HAM prihatin dengan persoalan yang dialami MAKI.

Ia mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan hak asasi manusia, bukan persoalan administrasi kependudukan .

"Putusan MK soal administrasi kependudukan, bukan soal pengakuan agama. Keputusan MK materinya soal adminduk (administrasi kepemdudukan). Soal agama, itu bagian dari hak asasi," ujar Sandrayati.

Komnas HAM akan membantu MAKI memperjuangkan hak asasi mereka.

"Kita pasti akan tindak lanjuti dengan beberapa tahapan dan klarifikasi dengan semua pihak. Akan ada langkah-langkah baik tingkat pusat dan daerah, lagi-lagi kami menghormati," ujar dia.

Pada November 2017, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com