Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Didiskriminasi, Penganut Kaharingan Minta Bantuan Komnas HAM

Kompas.com - 16/10/2018, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) melakukan audiensi dengan Komnas HAM, Selasa (16/10/2018), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, terkait pengakuan kepercayaan mereka.

MAKI meminta Komnas HAM untuk membantu mendesak pemerintah agar Kaharingan dicantumkan dalam kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut Ketua MAKI Pusat, Suel, selama ini, di kolom agama e-KTP penganut Kaharingan tertulis "Hindu" atau "-".

Padahal, agama Kaharingan berbeda dengan agama Hindu.

Selain itu, menurut mereka, putusan MK nomor 97 tentang kolom agama dalam KTP dan KK seharusnya menjadi pengakuan untuk Kaharingan sebagai kepercayaan yang kedudukannya sejajar dengan enam agama yang diakui di Indonesia.

"Kami minta jawaban yang pasti. Kaharingan ini masuk pada kolom agama, tapi belum (dilaksanakan) sampai sekarang. Setelah keluar aturan MK, kami tuntut terus," kata Ketua MAKI Kalimantan Tengah, Yudha SU Rihan.

Para penganut Kaharingan merasa didiskriminasi karena kepercayaannya tidak diakui.

"Agama ini dari nenek moyang kami dulu, tanah leluhur kami dulu. Kami tidak dibantu, tidak dibina. Kami setanah kelahiran yang didiskriminasikan oleh pemerintah," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebutkan, Komnas HAM prihatin dengan persoalan yang dialami MAKI.

Ia mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan hak asasi manusia, bukan persoalan administrasi kependudukan .

"Putusan MK soal administrasi kependudukan, bukan soal pengakuan agama. Keputusan MK materinya soal adminduk (administrasi kepemdudukan). Soal agama, itu bagian dari hak asasi," ujar Sandrayati.

Komnas HAM akan membantu MAKI memperjuangkan hak asasi mereka.

"Kita pasti akan tindak lanjuti dengan beberapa tahapan dan klarifikasi dengan semua pihak. Akan ada langkah-langkah baik tingkat pusat dan daerah, lagi-lagi kami menghormati," ujar dia.

Pada November 2017, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.

Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com