JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) melakukan audiensi dengan Komnas HAM, Selasa (16/10/2018), di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, terkait pengakuan kepercayaan mereka.
MAKI meminta Komnas HAM untuk membantu mendesak pemerintah agar Kaharingan dicantumkan dalam kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut Ketua MAKI Pusat, Suel, selama ini, di kolom agama e-KTP penganut Kaharingan tertulis "Hindu" atau "-".
Padahal, agama Kaharingan berbeda dengan agama Hindu.
Selain itu, menurut mereka, putusan MK nomor 97 tentang kolom agama dalam KTP dan KK seharusnya menjadi pengakuan untuk Kaharingan sebagai kepercayaan yang kedudukannya sejajar dengan enam agama yang diakui di Indonesia.
"Kami minta jawaban yang pasti. Kaharingan ini masuk pada kolom agama, tapi belum (dilaksanakan) sampai sekarang. Setelah keluar aturan MK, kami tuntut terus," kata Ketua MAKI Kalimantan Tengah, Yudha SU Rihan.
Para penganut Kaharingan merasa didiskriminasi karena kepercayaannya tidak diakui.
"Agama ini dari nenek moyang kami dulu, tanah leluhur kami dulu. Kami tidak dibantu, tidak dibina. Kami setanah kelahiran yang didiskriminasikan oleh pemerintah," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebutkan, Komnas HAM prihatin dengan persoalan yang dialami MAKI.
Ia mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan hak asasi manusia, bukan persoalan administrasi kependudukan .
"Putusan MK soal administrasi kependudukan, bukan soal pengakuan agama. Keputusan MK materinya soal adminduk (administrasi kepemdudukan). Soal agama, itu bagian dari hak asasi," ujar Sandrayati.
Komnas HAM akan membantu MAKI memperjuangkan hak asasi mereka.
"Kita pasti akan tindak lanjuti dengan beberapa tahapan dan klarifikasi dengan semua pihak. Akan ada langkah-langkah baik tingkat pusat dan daerah, lagi-lagi kami menghormati," ujar dia.
Pada November 2017, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.
Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.