JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan proyek Meikarta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Minggu (14/10/2018).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sudah mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang antara pihak pengembang Lippo Group dengan pejabat di Pemkab Bekasi.
"Pukul 10.58 WIB, tim identifikasi penyerahan uang T (Taryudi), konsultan Lippo Group, kepada NR (Neneng Rahmi), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Penyerahan uang di jalan raya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Selain Suap, Bupati Bekasi Juga Disangka Terima Gratifikasi
Kemudian, menurut Syarif, pada pukul 11.05 WIB, Taryudi ditangkap petugas KPK di area perumahan di Cikarang. Di mobil Taryudi, petugas menemukan uang 90.000 dollar Singapura dan Rp 23 juta.
Secara paralel, pada pukul 11.00 WIB, KPK menangkap konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Fitra kemudian dibawa ke Jakarta.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, tim KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.
"Kemudian, tim pada pukul 15.00 amankan HJ (Henry Jasmen) pegawai Lippo Group," kata Syarif.
Baca juga: Selain Suap, Bupati Bekasi Juga Disangka Terima Gratifikasi
Hingga Senin pukul 03.00 dini hari, KPK menangkap enam orang lain di rumah masing-masing. Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Dinas Kebakaran Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daryanto, Kasimin selaku staf Dinas DPMPTSP, dan Sukmawatty selaku Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP.
Baca juga: Terkait Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Lainnya Diduga Terima Rp 7 Miliar
Dari lokasi, tim mengamankan uang 90.000 dollar Singapura. Kemudian, uang dalam pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 513 juta.
Kemudian, KPK menyita dua mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni Toyota Avanza dan Kijang Innova.
Belakangan, KPK menangkap Neneng dan bos Lippo Group Billy Sandoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.