Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pengembalian Aset Negara Belum Jadi Strategi Besar Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/10/2018, 07:56 WIB
Devina Halim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, mengatakan pengembalian aset negara sering terlupakan dalam tindakan memberantas korupsi. Padahal, pemberantasan korupsi tak cukup berhenti saat pelaku ditangkap dan dipenjara.

"Dalam perkara korupsi yang diutamakan bukan hanya memproses orang, menjebloskan ke penjara. Ada yang harus dipikirkan, pengembalian aset, asset recovery-nya," ujar Tama ketika dihubungi, Jumat (12/10/2018).

"Ini yang menurut saya belum menjadi strategi besar pemberantasan korupsi," lanjut dia.

Baca juga: Parpol Dinilai Berwajah Dua soal Pemberantasan Korupsi

Apalagi dalam peraturan yang ada, uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku hanya nominal yang mereka nikmati. Akibatnya, terjadi disparitas antara kerugian negara dan jumlah yang dikembalikan sehingga pengembalian aset negara belum maksimal.

"Misalnya ada korupsi pengadaan barang dan jasa, kerugiaannya sampai Rp 40 miliar, tapi pengembaliannya atau uang pengganti hanya Rp 3 miliar, karena itulah yang dinikmati oleh pelaku, tapi kan damage-nya gede banget. Bagaimana recovery-nya," ujar dia.

Menurut dia, pengembalian aset negara melalui upaya pemiskinan koruptor dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga mendorong agar korporasi tak boleh luput dari proses hukum. Sebab, banyak kasus korupsi yang melibatkan perusahaan, terutama dalam perkara pengadaan barang dan jasa.

"Ini yang menurut saya upaya perampasan aset, korporasi diproses secara hukum, agar dia juga bertanggungjawab secara finansial," kata Tama.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Itu Seolah-olah Tidak Peduli dengan Pemberantasan Korupsi...

Ia mengatakan, upaya tersebut akan membuat pekerjaan penyidik bertambah dan memperlambat proses penanganan perkara.

"Memang tahapannya perlu berkali-kali, harus melewati fase-fase, bagaimana membangun case pencucian uangnya, bagaimana soal korporasinya," ujar dia.

Namun, ia tetap berharap upaya-upaya tersebut dilakukan agar sekaligus memberi efek jera bagi para koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com