JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, menilai mekanisme perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi belum komprehensif.
Hal itu diutarakan untuk mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 soal pemberian imbalan kepada pelapor kasus korupsi.
"(Perlu dibuat peraturan terkait) perlindungan buat pelapor secara teknis karena yang sekarang menurut kita masih belum bisa mengakomodir, belum cukup," tutur Tama kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: ICW: Pelapor Kasus Korupsi Diberi Imbalan Sudah Jadi Kewajiban Sejak 18 Tahun Lalu
Dalam PP tersebut, sebenarnya telah disebutkan bahwa lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal memberikan perlindungan hukum.
Lembaga penegak hukum yang dimaksud terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurut Tama, masih ada beberapa hal teknis dan kewenangan antarlembaga terkait perlindungan pelapor yang belum diatur dalam peraturan tersebut.
"Contoh dalam perlindungan hukum, apakah cukup mendampingi, dibawa ke LPSK, terus LPSK menetapkan sebagai status perlindungan hukum, kemudian memberi pendapat di pengadilan. Bagaimana dengan pengacaranya, dan lain-lain," jelas dia.
Baca juga: Jangan Sampai Pelapor Kasus Korupsi Dapat Uang, tapi Keselamatannya Terancam
Perlindungan ini menjadi aspek penting sebab para pelapor rawan terkena serangan, baik secara fisik maupun hukum.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan masing-masing lembaga penegak hukum membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait perlindungan pelapor.
"Kalau di kepolisian mungkin bisa peraturan Kapolri, kalau di kejaksaan bisa peraturan Jaksa Agung, kalau di KPK bisa peraturan Komisioner," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.