KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.
Pihak Keimigrasian menyatakan, Eddy memang sempat berada di Singapura.
Keberadaan Eddy di Singapura sebelum KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri. Dalam mencari Eddy, KPK sempat meminta bantuan berbagai pihak, salah satunya Interpol.
Dideportasi Malaysia
Pada awal Oktober 2018, KPK menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.
Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy berulang kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Eddy Sindoro diketahui pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.
Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Namun, menurut Saut, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.