Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Eddy Sindoro, Kabur ke Singapura hingga Sempat Dideportasi Malaysia

Kompas.com - 12/10/2018, 15:35 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penyerahan diri tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Menyerahkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers," ujar Agus saat dikonformasi, Jumat (12/10/2018).

Menurut Agus, proses penyerahan diri Eddy dibantu berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.

Baca juga: Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri

Beberapa instansi yang terlibat, yakni pihak kedutaan, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, menurut Agus, proses penyerahan ini juga dibantu otoritas Singapura.

Berstatus tersangka sejak 2016

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Proses Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK Dibantu Otoritas Singapura

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno, dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan terbukti suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.

Kabur ke luar negeri

Meski hampir dua tahun berstatus tersangka, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.

Pihak Keimigrasian menyatakan, Eddy memang sempat berada di Singapura.

Keberadaan Eddy di Singapura sebelum KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri. Dalam mencari Eddy, KPK sempat meminta bantuan berbagai pihak, salah satunya Interpol.

Dideportasi Malaysia

Pada awal Oktober 2018, KPK menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy berulang kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Eddy Sindoro diketahui pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.

Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Namun, menurut Saut, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com