JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Lucas membantah membantu tersangka Eddy Sindoro untuk menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lucas mengaku tidak mengerti sangkaan yang dituduhkan kepadanya.
"Apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar waktu ke Indonesia, saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/10/2018) dini hari.
Baca juga: Advokat Lucas Jadi Tersangka karena Bantu Pelarian Eddy Sindoro
Menurut Lucas, dia tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy. Lucas juga mengaku tidak mengetahui keberadaan mantan petinggi Lippo Group tersebut.
Lucas juga mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Lucas disangka menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.
Baca juga: Seusai Diperiksa, Advokat Lucas Ditahan KPK
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Seusai menjalani pemeriksaan, Lucas langsung ditahan oleh penyidik KPK. Lucas ditahan di Rutan K4 Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.