Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Kepala Daerah terhadap Capres Diperbolehkan, tetapi Tak Etis

Kompas.com - 11/10/2018, 21:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini sejumlah kepala daerah menyatakan dukungannya secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lantas, bagaimana pandangan Komisi II DPR melihat hal itu?

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pada dasarnya kepala daerah yang menyatakan dukungannya dibolehkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mardani mengkritik mereka karena cenderung mengesampingkan etika. Hal itu mengingat mereka bertanggung jawab kepada rakyat daerah secara keseluruhan.

"Secara hukum dibolehkan. Tapi secara etika, tidak memberi pelajaran yang baik. Karena kepala daerah membawahi semua warga," kata Mardani kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Akan Awasi Langsung Kampanye yang Libatkan Kepala Daerah

Politisi PKS ini mengingatkan, kepala daerah yang menyatakan dukungan secara terbuka juga rentan terganggu kinerjanya dalam memajukan daerah.

"Plus, jika dukungannya kalah, akan menimbulkan suasana tidak nyaman dengan pimpinannya kepala pemerintahan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, peluang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga terbuka. Ia mencontohkan video Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni yang sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 41 detik itu menunjukkan Hendrajoni memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.

"Kasus video viral yang diduga Bupati Pesisir Selatan sudah bisa jadi contoh betapa tidak etisnya efek dari dukungan ini," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Sebut Seluruh Kepala Daerah di Papua Akan Dukung Jokowi-Maruf Amin

Mardani berharap mereka yang mendeklarasikan dukungan tetap bertanggung jawab sebagai kepala daerah dalam melayani masyarakat dan memajukan daerahnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi memandang fenomena ini berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya Undang-undang Pemilu.

Ia menuturkan, kegiatan deklarasi harus dilihat lebih rinci apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak.

"Kembali kepada pengertian dalam pasal 1 ayat 35 bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan, atau citra diri peserta pemilu," kata dia.

Politisi PPP ini juga menjelaskan, ada aturan yang membedakan antara pejabat negara yang bukan anggota partai dan sebaliknya saat tahapan kampanye berlangsung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com