Salin Artikel

Dukungan Kepala Daerah terhadap Capres Diperbolehkan, tetapi Tak Etis

Lantas, bagaimana pandangan Komisi II DPR melihat hal itu?

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pada dasarnya kepala daerah yang menyatakan dukungannya dibolehkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mardani mengkritik mereka karena cenderung mengesampingkan etika. Hal itu mengingat mereka bertanggung jawab kepada rakyat daerah secara keseluruhan.

"Secara hukum dibolehkan. Tapi secara etika, tidak memberi pelajaran yang baik. Karena kepala daerah membawahi semua warga," kata Mardani kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Politisi PKS ini mengingatkan, kepala daerah yang menyatakan dukungan secara terbuka juga rentan terganggu kinerjanya dalam memajukan daerah.

"Plus, jika dukungannya kalah, akan menimbulkan suasana tidak nyaman dengan pimpinannya kepala pemerintahan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, peluang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga terbuka. Ia mencontohkan video Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni yang sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 41 detik itu menunjukkan Hendrajoni memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.

"Kasus video viral yang diduga Bupati Pesisir Selatan sudah bisa jadi contoh betapa tidak etisnya efek dari dukungan ini," ungkapnya.

Mardani berharap mereka yang mendeklarasikan dukungan tetap bertanggung jawab sebagai kepala daerah dalam melayani masyarakat dan memajukan daerahnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi memandang fenomena ini berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya Undang-undang Pemilu.

Ia menuturkan, kegiatan deklarasi harus dilihat lebih rinci apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak.

"Kembali kepada pengertian dalam pasal 1 ayat 35 bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan, atau citra diri peserta pemilu," kata dia.

Politisi PPP ini juga menjelaskan, ada aturan yang membedakan antara pejabat negara yang bukan anggota partai dan sebaliknya saat tahapan kampanye berlangsung.

Ahmad memaparkan, dalam pasal 280 ayat 2 huruf e, pejabat negara bukan anggota partai politik dilarang berkampanye.

"Maka, kepala daerah sebagai pejabat negara apakah mereka kader parpol atau bukan? Kalau kader parpol mereka boleh ikut berkampanye," kata Ahmad.

Meski demikian, Ahmad mengingatkan kepala daerah yang akan berkampanye juga tak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara.

"Tentu saja dalam kampanye mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan," paparnya.

Selain itu, kata Ahmad, pasal 60 dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu juga mengamanatkan kepala daerah dalam berkampanye wajib memerhatikan keberlangsungan pemerintahan.

"Artinya, selama tidak mengganggu tugas negara ya boleh (berkampanye)," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/21272061/dukungan-kepala-daerah-terhadap-capres-diperbolehkan-tetapi-tak-etis

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke