Ahmad memaparkan, dalam pasal 280 ayat 2 huruf e, pejabat negara bukan anggota partai politik dilarang berkampanye.
"Maka, kepala daerah sebagai pejabat negara apakah mereka kader parpol atau bukan? Kalau kader parpol mereka boleh ikut berkampanye," kata Ahmad.
Meski demikian, Ahmad mengingatkan kepala daerah yang akan berkampanye juga tak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara.
"Tentu saja dalam kampanye mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan," paparnya.
Selain itu, kata Ahmad, pasal 60 dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu juga mengamanatkan kepala daerah dalam berkampanye wajib memerhatikan keberlangsungan pemerintahan.
"Artinya, selama tidak mengganggu tugas negara ya boleh (berkampanye)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.