Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Kepala Daerah terhadap Capres Diperbolehkan, tetapi Tak Etis

Kompas.com - 11/10/2018, 21:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini sejumlah kepala daerah menyatakan dukungannya secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lantas, bagaimana pandangan Komisi II DPR melihat hal itu?

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pada dasarnya kepala daerah yang menyatakan dukungannya dibolehkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mardani mengkritik mereka karena cenderung mengesampingkan etika. Hal itu mengingat mereka bertanggung jawab kepada rakyat daerah secara keseluruhan.

"Secara hukum dibolehkan. Tapi secara etika, tidak memberi pelajaran yang baik. Karena kepala daerah membawahi semua warga," kata Mardani kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Akan Awasi Langsung Kampanye yang Libatkan Kepala Daerah

Politisi PKS ini mengingatkan, kepala daerah yang menyatakan dukungan secara terbuka juga rentan terganggu kinerjanya dalam memajukan daerah.

"Plus, jika dukungannya kalah, akan menimbulkan suasana tidak nyaman dengan pimpinannya kepala pemerintahan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, peluang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga terbuka. Ia mencontohkan video Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni yang sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 41 detik itu menunjukkan Hendrajoni memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.

"Kasus video viral yang diduga Bupati Pesisir Selatan sudah bisa jadi contoh betapa tidak etisnya efek dari dukungan ini," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Sebut Seluruh Kepala Daerah di Papua Akan Dukung Jokowi-Maruf Amin

Mardani berharap mereka yang mendeklarasikan dukungan tetap bertanggung jawab sebagai kepala daerah dalam melayani masyarakat dan memajukan daerahnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi memandang fenomena ini berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya Undang-undang Pemilu.

Ia menuturkan, kegiatan deklarasi harus dilihat lebih rinci apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak.

"Kembali kepada pengertian dalam pasal 1 ayat 35 bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan, atau citra diri peserta pemilu," kata dia.

Politisi PPP ini juga menjelaskan, ada aturan yang membedakan antara pejabat negara yang bukan anggota partai dan sebaliknya saat tahapan kampanye berlangsung.

Ahmad memaparkan, dalam pasal 280 ayat 2 huruf e, pejabat negara bukan anggota partai politik dilarang berkampanye.

"Maka, kepala daerah sebagai pejabat negara apakah mereka kader parpol atau bukan? Kalau kader parpol mereka boleh ikut berkampanye," kata Ahmad.

Meski demikian, Ahmad mengingatkan kepala daerah yang akan berkampanye juga tak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara.

"Tentu saja dalam kampanye mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan," paparnya.

Selain itu, kata Ahmad, pasal 60 dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu juga mengamanatkan kepala daerah dalam berkampanye wajib memerhatikan keberlangsungan pemerintahan.

"Artinya, selama tidak mengganggu tugas negara ya boleh (berkampanye)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com