Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Diminta Tiru Malaysia, Hapus Hukuman Mati

Kompas.com - 11/10/2018, 17:09 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati layak di apresiasi dan ditiru. Ia berharap Pemerintah Indonesia mengikuti langkah negeri tetangganya itu.

Sebab, Indonesia saat ini menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati. Lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka.

"Hukuman mati bagi saya melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi kita dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Begitu juga berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).

Menurut Charles, berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Dalam kasus narkotika saja misalnya, berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan, tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika.

Apalagi, lanjut Charles, dalam suatu proses hukum bisa saja ada kesalahan. Di awal tahun 1990-an misalnya, puluhan terpidana di Amerika Serikat dibebaskan oleh pengadilan setelah adanya teknologi forensik menggunakan DNA membuktikan mereka tidak bersalah.

"Apabila seorang terpidana mati sudah dieksekusi maka sudah tidak ada lagi upaya rektifikasi. Orang yang sudah dihukum mati tidak dapat dihidupkan kembali," kata politisi PDI-P ini.

Menurut dia, Indonesia harus jujur bahwa sistem penegakan hukum kita masih jauh dari sempurna. Kesalahan dalam proses hukum sangat mungkin bisa terjadi.

"Apakah kita lalu memiliki nurani untuk membiarkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah atau tidak layak untuk mati?" ujarnya.

Menurut Charles, yang perlu dilakukan dalam hal memberantas berbagai kejahatan adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum. Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan.

Lembaga permasyarakatan juga harus ikut berbenah diri. Bahwa masih ada transaksi narkotika yang dikontrol dari dalam penjara itu merupakan kelalaian dalam pengelolaan lembaga permasyarakatan.

Baca juga: Amnesty International Indonesia: Tren Hukuman Mati di Dunia Semakin Menurun

"Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum di eksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," ujar caleg PDI-P dari dapil DKI 3 ini.

Pemerintah Malaysia menyatakan tengah mengkaji penghapusan hukuman mati, dan moratorium bagi para terpidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong, sebagaimana diwartakan The Star Rabu (10/10/2018).

"Nantinya, hukuman mati bakal dihapus. Karena itu segala eksekusi hendaknya jangan dilaksanakan," terang Liew saat hadir di Fakultas Hukum Universitas Malaya.

Kompas TV Modus pelaku adalah menyimpan ganja di antara keranjang jeruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com