Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulangan Relawan Asing Jadi Polemik, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 11/10/2018, 17:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemulangan sejumlah relawan internasional yang sedang berada di Palu, Sulawesti Tengah, untuk menangani korban gempa menuai polemik.

Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membolehkan semua relawan asing untuk bekerja di Palu, mengingat banyaknya korban akibat gempa 7,4 yang terjadi pada akhir September lalu.

Sebenarnya, bantuan internasional atau relawan asing memang tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah Indonesia yang dilanda bencana. Di Indonesia, bantuan lembaga internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.

Di pasal selanjutnya, keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.

Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya, baik dari dalam atau luar negeri.

Baca juga: Pemulangan Relawan Internasional dari Palu Menuai Polemik...

Helikopter TNI mengudara di atas pesawat militer Amerika Serikat yang mengangkut relawan dan membawa bantuan untuk gempa Palu-Donggala, di Bandara Mutiara SIS Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018).ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG Helikopter TNI mengudara di atas pesawat militer Amerika Serikat yang mengangkut relawan dan membawa bantuan untuk gempa Palu-Donggala, di Bandara Mutiara SIS Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018).

Secara lebih terperinci, proses masuknya bantuan lembaga internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 4 , disebutkan bahwa BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga interasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam sebuah penanganan bencana.

Adapun badan asing yang ingin memberi bantuan penanganan bencana harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh BNPB.

Dalam keadaan tanggap darurat, syarat di atas tidak diberlakukan. Badan internasional bisa langsung turun dan memberikan kontribusinya setelah melaporkan jumlah personel, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan yang dituju.

Keberadaan bantuan dari pihak internasional juga harus memiliki izin terlebih dahulu, agar terdata dan terkoordinasi dengan baik.

Baca juga: Ini Alasan Relawan dan Tenaga Medis Asing Dilarang Masuk Palu dan Donggala

Koordinasi

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa koordinasi itu dilakukan agar penanganan bencana dengan bantuan internasional itu bisa dilakukan secara tepat.

"Tujuan dari koordinasi ini adalah agar tidak terjadi keadaan di lapangan di mana para relawan memiliki niat baik untuk membantu, namun karena kegiatannya tidak terkordinasi atau kurang tepat sehingga justru dapat menghambat proses rescue and recovery yang sedang dipimpin tim nasional," kata Sutopo, di kantor BNPB hari ini, Kamis (11/10/2018).

Setelah itu, Kepala BNPB akan memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan kebutuhan tanggap darurat bencana yang ada.

Baca juga: Hanya Relawan Asing yang Kantongi Izin yang Boleh Masuk ke Sulteng

Pemerintah kabupaten luwu untuk keempat kalinya mengirim bantuan logistik dan relawan ke korban gempa bumi dan tsunami di palu, donggala dan sigi biromaru, rabu (10/10/2018)KOMPAS.com/AMRAN AMIR Pemerintah kabupaten luwu untuk keempat kalinya mengirim bantuan logistik dan relawan ke korban gempa bumi dan tsunami di palu, donggala dan sigi biromaru, rabu (10/10/2018)

Sutopo melanjutkan, bantuan internasional dibatasi hanya untuk kebutuhan yang diperlukan saja. Kebutuhan itu misalnya alat transportasi, genset, water treatment, dan tenda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com