JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam PP 43/2018 itu, pelapor tindak pidana korupsi bisa mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta dari pemerintah.
Menurut Boyamin, regulasi itu berpotensi menurunkan daya juang para relawan anti-korupsi.
"Aktivis anti-korupsi bersifat relawan sehingga pemberian imbalan tersebut akan menurunkan daya juang relawan anti-korupsi," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Ini Syarat Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
"Di sisi lain, imbalan tersebut juga mampu memberikan peluang bagi oknum aktivis anti-korupsi menjadi pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan sebagaimana terjadi di film-film koboi," lanjut dia.
Boyamin berpendapat, PP tersebut seharusnya tidak perlu ada. Sebab, Pasal 165 KUHP telah mengamanatkan setiap warga negara untuk wajib melaporkan jika mengetahui sebuah tindak kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.
Pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat hukum.
Menurut dia, kualitas aparat hukum saat ini belum mampu menempatkan Indonesia pada posisi terbaik dalam hal indeks pemberantasan korupsi karena masih berada di bawah angka empat.
"Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar dia.
Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Dapat Imbalan, Ini Kata Jaksa Agung
Boyamin mengatakan, MAKI yang selama ini aktif melaporkan dugaan korupsi di pemerintahan, menolak imbalan yang tertuang di PP 43/2018 tersebut.
Ia menegaskan, MAKI dibiayai secara mandiri oleh pendiri yang sebagian di antaranya merupakan advokat yang berkomitmen tidak menangani kasus korupsi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Teken PP yang Mengatur Imbalan Uang bagi Pelapor Korupsi
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).
Sementara, untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.