JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 yang mengatur imbalan bagi pelapor korupsi, baik untuk jalannya pemerintahan.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang baru meneken PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi, itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik, sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparasi," kata Hasto saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Teken PP yang Mengatur Imbalan Uang bagi Pelapor Korupsi
Ia menambahkan peraturan tersebut juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Hasto meyakini implementasi PP tersebut bisa berjalan dengan baik. Ia menambahkan penegak hukum tentunya tak akan asal memproses laporan sehingga terjadi kriminalisasi.
"Di situ kan ditinjau dari keputusan akhir. Bukan dari sisi laporannya, tetapi bagaimana laporan itu disertai dengan bukti dan kemudian mendorong sebuah proses hukum sampai kepada proses pengadilannya, sehingga bukan hanya proses inputnya semata tapi satu kesatuan," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Memang kita ini menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Saya kira itu," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Ditandatangani Jokowi, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
Poin yang menjadi sorotan di dalam PP 43/2018 itu adalah masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Saat ditanya apakah pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk dispensasi para pelapor, Jokowi mengatakan, hal itu telah dikalkulasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Demikian juga soal mekanisme mengenai jaminan keamanan bagi pelapor. Menurut Jokowi, sudah ada lembaga yang berwenang dalam hal itu.