JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap Fredrich tetap 7 tahun penjara.
Meski demikian, menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi, ada salah anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion (beda pendapat).
Hal itu tercantum dalam salinan pertimbangan putusan yang diterima, Rabu (10/10/2018).
Hakim tinggi tersebut adalah hakim anggota keempat ad hoc Jeldi Ramadhan. Menurut dia, Fredrich selaku advokat seharusnya menyadari bahwa pengacara adalah profesi terhormat sebagai salah satu penegak hukum.
Baca juga: KPK Putuskan Banding atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi
Dalam membela klien, menurut Jeldi, Fredrich seharusnya tetap menghormati fungsi, tugas dan wewenang penegak hukum lainnya. Meski advokat memiliki hak imunitas, bukan berarti advokat steril dari tuntutan hukum.
Jeldi menganggap Fredrich telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan klien hingga rekayasa kecelakaan yang dibuat secara sistematis dan terencana.
Apalagi, menurut Jeldi, perbuatan kejahatan itu dilakukan Fredrich terkait perkara korupsi kliennya yang merupakan kejahatan luar biasa. Fredrich menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam fakta persidangan nyata niat jahat (mens rea) terbukti dalam perbuatannya yang sedemikian rupa untuk membela kliennya," kata hakim Jeldi dalam pertimbangan putusan.
Berdasarkan pertimbangan itu, Jeldi menganggap terlalu ringan jika Fredrich divonis hanya 7 tahun penjara. Menurut dia, Fredrich seharusnya dihukum 10 tahun penjara.
Namun, karena putusan hakim berdasarkan suara terbanyak, maka putusan terhadap Fredrich yang dipilih adalah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 7 tahun.
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut awalnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.