Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Kasus Korupsi E-KTP Pakai Modus Pencucian Uang

Kompas.com - 09/10/2018, 17:26 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menyebut bahwa perkara korupsi pengadaan e-KTP menggunakan modus pencucian uang dalam transaksinya. Hal itu dapat terlihat dari pola transaksi yang rumit.

Hal itu dikatakan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Yunus memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Kalau memang sah kenapa resah, kalau bersih kenapa risih? Kalau memang uang itu legal, buat apa ribet berputar-putar, buang waktu untuk mengirim uang di luar negeri," kata Yunus kepada majelis hakim.

Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya

Menurut Yunus, ada empat modus pencucian uang yang teridentifikasi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Modus pertama, yakni pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku.

Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan PT Murakabi Sejahtera.

Baca juga: KPK Lakukan Pemindahbukuan Rekening Novanto Rp 1,1 Miliar Terkait Kasus E-KTP

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam transaksi uang di kasus ini, money changer di Indonesia melakukan barter dengan money changer di Singapura.

Transaksi melibatkan sejumlah perusahaan di Singapura yang sebenarnya melakukan transaksi wajar dan tidak terkait korupsi.

Baca juga: Di Sidang E-KTP, Jaksa Konfirmasi Pemberian Rp 5 Miliar dari Fayakhun ke Irvanto

Ketiga, para pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Dalam kasus ini, uang berasal dari negara Mauritius yang merupakan tax heaven country.

Kemudian, modus keempat, yaitu pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Dalam kasus ini, aset yang dibeli adalah uang melalui money changer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com