3. Petugas memberikan laporan kepada kepala pengamanan dan kepala lapas/rutan.
4. Petugas memberikan imbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri.
5. Kepala lapas/rutan menetapkan keadaan darurat. Apabila skala bencana alam meningkat, kepala lapas/rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.
6. Petugas meningkatkan kesiagaan di setiap pos penjagaan untuk mencegah terjadinya kepanikan atau gangguan keamanan lainnya dan meningkatkan pengamanan pintu utama.
7. Petugas memindahkan narapidana dan tahanan ke dalam lapas dan rutan terdekat atau lokasi yang lebih tinggi dalam hal terjadi banjir, tsunami dan dampak gunung meletus.
8. Petugas meminta bantuan dari Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
9. Petugas mengamankan dokumen penting, buku-buku registrasi, gardu listrik beserta jaringannya, gudang persediaan makanan, gudang barang, kendaraan, senjata dan amunisi dan aset negara lainnya.
10. Dalam skala bencana alam merusak seluruh fasilitas pelayanan lapas/rutan, kepala lapas/rutan membentuk posko darurat yang terdiri dari: dapur umum, layanan kesehatan, MCK umum, pusat komunikasi dan lain-lain, untuk kepentingan pemulihan.
11. Kepala lapas atau kepala rutan membuat laporan atensi kronologi singkat kejadian dan seketika melaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas.
12. Petugas memeriksa sarana dan prasarana lapas dan rutan apabila bencana telah selesai.
...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.