Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Tetap Diselamatkan Saat Bencana Alam, Ini Prosedurnya...

Kompas.com - 02/10/2018, 19:34 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Donggala dan lepasnya tahanan Lapas Palu di Sulawesi Tengah, menyisakan pertanyaan bagaimana sebenarnya prosedur penyelamatan tahanan atau narapidana saat terjadi bencana besar di suatu wilayah.

Dilansir dari Kompas TV, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami memaparkan penindakan yang terjadi saat gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018) petang.

"Rutan Palu di guncangan 7,7 mereka dikumpulkan di tengah lapangan, sebagian masih ada di lantai dua," kata Sri di hadapan awak media.

Lantai dua diketahui menjadi tempat evakuasi untuk para warga binaan, jika terjadi bencana seperti banjir atau tsunami.

Bagaimanapun, seorang narapidana atau tahanan tetap memiliki hak untuk hidup. Sehingga lapas atau rutan memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak dasar mereka.

Utami mengakui, para tahanan dan narapidana di beberapa rutan dan lapas di Sulawesi Tengah diizinkan untuk pulang setelah peristiwa gempa bumi dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).

Dia mengatakan, hal itu terpaksa dilakukan karena mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

"Tidak beradanya para tahanan dan narapidana di Lapas Palu, Rutan Poso dan Rutan Donggala, semata-mata sebagai kebutuhan penyelamatan diri atas dampak gempa," ujar Utami dalam siaran pers, Senin (1/10/2018).

Protap

Dikutip dari Tribun Lampung, Direktur Eksekutif LKBH SPSI Lampung, Akhmad Julian, menyebutkan bahwa acuan dari pengamanan narapidana atau tahanan saat terjadi bencana adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pada Pasal 24 Ayat (2) disebutkan, bencana alam merupakan salah satu keadaan yang perlu diadakan penindakan oleh tim tanggap darurat yang terdiri dari petugas lapas atau rutan yang terlatih dan dibekali peralatan.

Di ayat selanjutnya dijelaskan, tim tanggap darurat berada di bawah koordinasi kepala lapas atau kepala rutan. Hal ini memungkinkan adanya perbedaan tindakan yang diambil oleh masing-masing Lapas atau Rutan.

Penindakan yang dimaksud, kemudian dijelaskan dalam Pasal 25. Tim tanggap darurat akan membunyikan tanda bahaya kemudian mengamankan orang, dalam hal ini narapidana atau tahanan.

Secara lebih rinci, tindak penyelamatan akan dilakukan berdasarkan pada Prosedur Tetap (Protap), Teknik dan Strategi Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan Ketertiban di Lapas dan Rutan, sebagai berikut:

Tembok lapas ambruk timpa mobil sedan, Lapas Pasangkayu Sulwesi barat minta bantuan pengamanan Polres Pasnagkayu agar tahanan tidak kabur dari rutan.KOMPAS.Com Tembok lapas ambruk timpa mobil sedan, Lapas Pasangkayu Sulwesi barat minta bantuan pengamanan Polres Pasnagkayu agar tahanan tidak kabur dari rutan.

1. Petugas membuka dan mengeluarkan narapidana dan tahanan dari dalam kamar ke tempat yang lebih aman atau terbuka.

2. Petugas mengamankan narapidana dan tahanan serta melakukan penghitungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com