KOMPAS.com - Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Donggala dan lepasnya tahanan Lapas Palu di Sulawesi Tengah, menyisakan pertanyaan bagaimana sebenarnya prosedur penyelamatan tahanan atau narapidana saat terjadi bencana besar di suatu wilayah.
Dilansir dari Kompas TV, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami memaparkan penindakan yang terjadi saat gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018) petang.
"Rutan Palu di guncangan 7,7 mereka dikumpulkan di tengah lapangan, sebagian masih ada di lantai dua," kata Sri di hadapan awak media.
Lantai dua diketahui menjadi tempat evakuasi untuk para warga binaan, jika terjadi bencana seperti banjir atau tsunami.
Bagaimanapun, seorang narapidana atau tahanan tetap memiliki hak untuk hidup. Sehingga lapas atau rutan memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak dasar mereka.
Utami mengakui, para tahanan dan narapidana di beberapa rutan dan lapas di Sulawesi Tengah diizinkan untuk pulang setelah peristiwa gempa bumi dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).
Dia mengatakan, hal itu terpaksa dilakukan karena mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
"Tidak beradanya para tahanan dan narapidana di Lapas Palu, Rutan Poso dan Rutan Donggala, semata-mata sebagai kebutuhan penyelamatan diri atas dampak gempa," ujar Utami dalam siaran pers, Senin (1/10/2018).
Dikutip dari Tribun Lampung, Direktur Eksekutif LKBH SPSI Lampung, Akhmad Julian, menyebutkan bahwa acuan dari pengamanan narapidana atau tahanan saat terjadi bencana adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pada Pasal 24 Ayat (2) disebutkan, bencana alam merupakan salah satu keadaan yang perlu diadakan penindakan oleh tim tanggap darurat yang terdiri dari petugas lapas atau rutan yang terlatih dan dibekali peralatan.
Di ayat selanjutnya dijelaskan, tim tanggap darurat berada di bawah koordinasi kepala lapas atau kepala rutan. Hal ini memungkinkan adanya perbedaan tindakan yang diambil oleh masing-masing Lapas atau Rutan.
Penindakan yang dimaksud, kemudian dijelaskan dalam Pasal 25. Tim tanggap darurat akan membunyikan tanda bahaya kemudian mengamankan orang, dalam hal ini narapidana atau tahanan.
Secara lebih rinci, tindak penyelamatan akan dilakukan berdasarkan pada Prosedur Tetap (Protap), Teknik dan Strategi Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan Ketertiban di Lapas dan Rutan, sebagai berikut:
1. Petugas membuka dan mengeluarkan narapidana dan tahanan dari dalam kamar ke tempat yang lebih aman atau terbuka.
2. Petugas mengamankan narapidana dan tahanan serta melakukan penghitungan.
3. Petugas memberikan laporan kepada kepala pengamanan dan kepala lapas/rutan.
4. Petugas memberikan imbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri.
5. Kepala lapas/rutan menetapkan keadaan darurat. Apabila skala bencana alam meningkat, kepala lapas/rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.
6. Petugas meningkatkan kesiagaan di setiap pos penjagaan untuk mencegah terjadinya kepanikan atau gangguan keamanan lainnya dan meningkatkan pengamanan pintu utama.
7. Petugas memindahkan narapidana dan tahanan ke dalam lapas dan rutan terdekat atau lokasi yang lebih tinggi dalam hal terjadi banjir, tsunami dan dampak gunung meletus.
8. Petugas meminta bantuan dari Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
9. Petugas mengamankan dokumen penting, buku-buku registrasi, gardu listrik beserta jaringannya, gudang persediaan makanan, gudang barang, kendaraan, senjata dan amunisi dan aset negara lainnya.
10. Dalam skala bencana alam merusak seluruh fasilitas pelayanan lapas/rutan, kepala lapas/rutan membentuk posko darurat yang terdiri dari: dapur umum, layanan kesehatan, MCK umum, pusat komunikasi dan lain-lain, untuk kepentingan pemulihan.
11. Kepala lapas atau kepala rutan membuat laporan atensi kronologi singkat kejadian dan seketika melaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas.
12. Petugas memeriksa sarana dan prasarana lapas dan rutan apabila bencana telah selesai.
...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.