Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Sebut Tak Semua Iklan Politik Dimaknai sebagai Kampanye

Kompas.com - 02/10/2018, 16:49 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menuturkan, tidak semua iklan dimaknai sebagai kampanye.

Wahyu mengakui, tak ada batas yang jelas definisi antara iklan biasa dengan iklan politik kampanye di media massa.

Sehingga, KPU akan bekerja sama dengan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

"Itu lah yang seringkali dimanfaatkan wilayah grey area itu oleh peserta pemilu. Ini lah kenapa kemudian KPU bermitra dengan KPI dan Dewan Pers untuk atasi masalah seperti itu," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Baca juga: Timses Jokowi Pastikan Bantuan ke Palu Misi Kemanusiaan, Bukan Kampanye

Wahyu mengatakan, saat ini para peserta pemilu belum boleh memasang iklan kampanye di media massa.

Penayangan iklan kampanye hanya diizinkan selama 21 hari, yakni terhitung sejak 21 Maret 2019 dan akan berakhir pada 13 April 2019. Artinya, jika ada penayangan iklan kampanye di luar jadwal itu, bisa terindikasi pelanggaran kampanye pemilu.

Wahyu mencontohkan, bentuk kampanye berupa iklan di media massa. KPU telah mengatur penayangan iklan kampanye di media massa dan difasilitasi oleh penyelenggara pemilu.

"Iklan kalau ada Pak Jokowinya belum tentu iklan kampanye. Iklan kalau ada gambar Pak Prabowo belum tentu iklan kampanye. Itu lah yang saya maksudkan, tidak semua iklan itu dimaknai iklan kampanye. Memang tipis sekali (bedanya) meskipun dunia tahu bahwa ini iklan politik," kata Wahyu.

Baca juga: KPU Berharap Peserta Pemilu Ikuti Seruan Moral Tak Kampanye di Sulteng

Menurut Wahyu, peserta pemilu bisa beriklan saat ini bila materinya tak sesuai definisi kampanye sesuai UU Pemilu.

Definisi kampanye telah diatur dalam Pasal 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tertulis, 'kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu'.

"Kalau iklannya bukan iklan kampanye, dia mau kerja sama, mandiri, boleh," kata Wahyu.

"Kampanye adakah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pelaksana yang menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri untuk meyakinkan pemilih. Semua iklan yang ada kategori itu termasuk iklan kampanye," sambung Wahyu.

Kompas TV Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat untuk menghentikan seluruh kegiatan kampanye di Sulawesi Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com