Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Dirjen PSLB3 Ditanya Seputar Aliran Uang dan Izin Proyek PLTU Riau

Kompas.com - 28/09/2018, 18:53 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengonfirmasi Rosa seputar pengetahuannya terkait aliran uang korupsi dalam pembangunan PLTU Riau 1.

"Didalami terkait dugaan aliran dana," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kasus PLTU Riau, KPK Panggil Dirjen PSLB3 Kementerian LHK

Selain itu, menurut Febri, Rosa ditanya penyidik seputar perizinan dan pengolahan limbah bahan beracun berbahaya dalam proyek PLTU.

Saat dikonfirmasi langsung seputar materi pemeriksaan, Rosa mengakui bahwa salah satunya terkait perizinan. Menurut Rosa, penyidik ingin mengetahui mekanisme perolehan izin terkait pengelolaan limbah.

Selain Rosa, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. Sofyan dan Rosa menjadi saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Baca juga: Airlangga Hartarto Klaim Tak Terlibat Proyek PLTU Riau-1

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com