Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu untuk Fasilitasi Pemilih yang Belum Punya e-KTP

Kompas.com - 28/09/2018, 18:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan supaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), guna memfasilitasi warga negara yang sudah punya hak pilih, tetapi belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP.

Sebagaimana diketahui, ketentuan dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Menurut Titi, penerbitan Perppu dapat melindungi hak pilih warga negara, sekaligus menjamin legitimasi pemilu.

Baca juga: KPU: Kartu Pemilih Opsi Terakhir Pengganti E-KTP

"Kami mengusulkan harus ada terobosan hukum yang dilakukan untuk membuat hadirnya negara dalam melindungi hak pilih warga negara dalam proses pemilu, berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Titi usai sebuah diskusi publik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Perppu, kata Titi, lebih efektif daripada surat keterangan (suket) pemilih pengganti e-KTP yang sempat diusulkan oleh Kemendagri.

Selain itu, Perppu juga dinilai punya legitimasi yang kuat daripada opsi kartu pemilih yang diusulkan oleh KPU.

"Supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya, menurut kami, Perppu menjadi salah satu pilihan yang paling mungkin diwujudkan dan tidak menimbulkan kontroversi," ujar Titi.

Titi mengatakan, hal itu penting lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102 tahun 2009 menyebut, tidak boleh ada prosedur adminitrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih.

"Kalau warga negara sudah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah lalu kemudian tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan, maka dia harus didata sebagai pemilih," tandasnya.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 3 juta penduduk yang sudah punya hak pilih tetapi belum mendapatkan e-KTP.

Mereka adalah orang-orang yang tidak bisa tercatat dalam administrasi kependudukan, seperti masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuatkan dokumen kependudukan.

Selain itu, ada pemilih pemula yang juga belum mendapatkan e-KTP. Menurut data KPU, ada 1,2 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada tanggal 1 Janurai-17 April 2019.

Sementara data Kemendagri, mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com