Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PSI: Bung Fadli Zon, Kreativitas Ada Batasnya....

Kompas.com - 26/09/2018, 06:06 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengkritik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang mengatakan unggahan video "Potong Bebek Angsa PKI" adalah sebuah bentuk kreativitas.

Menurut Ernest, konten video tersebut sudah tak dapat dikategorikan sebagai wujud kreativitas.

"Di dialog terakhir saya dengan Bung Fadli Zon, di salah satu TV nasional, Bung Fadli Zon masih ngotot atau kekeuh bahwa itu kreativitas," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Baca juga: Politisi PSI Laporkan Fadli Zon Terkait Video Potong Bebek Angsa PKI

"Jadi kalau sebenarnya Bung Fadli Zon mengatakan bahwa ini kreativitas, saya akan katakan kembali, Bung Fadli Zon, kreativitas ada batasnya, semua hal di dunia ini ada batasnya," tuturnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018).
Menurut dia, menjadi kreatif bukan berarti dapat menyebarkan hoaks. Rian mempermasalahkan lirik dalam video tersebut yang dinilainya hoaks dan menyudutkan satu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilpres 2019.

Ia khawatir konten pada video tersebut mencederai demokrasi di Indonesia serta berpotensi memecah-belah masyarakat.

Baca juga: Fadli Zon Minta Masyarakat Awasi Kampanye Jokowi

Padahal, seharusnya pilpres mendatang disambut dengan kesejukan. Oleh sebab itu, ia mengajak Fadli untuk saling adu gagasan, dibanding saling menyebarkan hoaks.

"Kalau semua orang mengatakan kreativitas, lalu bisa bertindak sesuka hatinya, apa nanti tidak anarkistis? Kita kan harus hidup penuh rasa damai, penuh rasa sejuk menyambut pilpres mendatang," tuturnya.

"Kita masih ada tujuh bulan ke depan, yuk berdebat soal ide, gagasan, program, itu lebih sehat dan juga lebih senang tentunya," lanjut dia.

Sebelumnya, Rian telah melaporkan Fadli ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait unggahan video itu di akun Twitter milik Fadli.

Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor pelaporan LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM, dengan dugaan tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Fadli mengunggah video tersebut pada 21 September 2018.

Video tersebut menggambarkan 3 orang laki-laki dan 6 orang perempuan yang menari sambil mengenakan topeng penguin.

Mereka menari diiringi lagu "Potong Bebek Angsa" dengan lirik yang sudah dimodifikasi. Lirik yang dinyanyikan menyindir pasangan calon Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com