Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PSI Laporkan Fadli Zon Terkait Video "Potong Bebek Angsa PKI"

Kompas.com - 25/09/2018, 23:03 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait unggahan berbentuk video berjudul "Potong Bebek Angsa PKI".

Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018).
"Jadi hari ini saya, Rian Ernest, kader dari PSI, datang ingin melaporkan saudara Fadli Zon, yang merupakan Wakil Ketua DPR, sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra," ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Imbau Publik dan Elite Parpol Tak Saling Fitnah dalam Kampanye

Video yang diunggah Fadli menggambarkan tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan yang menari sambil mengenakan topeng penguin.

Mereka menari diiringi lagu "Potong Bebek Angsa" dengan lirik yang sudah dimodifikasi. Dalam video yang diunggah Fadli pada 23 September 2018, lirik yang dinyanyikan menyindir pasangan calon Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.

Konten tersebut yang dipermasalahkan olehnya. Menurut Rian, konten video yang diunggah Fadli tersebut berpotensi mengganggu stabilitas politik.

Ia juga menilai, lirik dalam video tersebut mengganggu demokrasi di Indonesia dan berpotensi memecah-belah masyarakat.

Baca juga: Fadli Zon Minta Masyarakat Awasi Kampanye Jokowi

"Dalam video tersebut ada lirik-lirik yang menurut saya itu berpotensi untuk membuat keresahan, menaikkan tensi di masyarakat, membuat keonaran dan menciptakan rasa tidak percaya kepada pemerintah," ucap Rian.

Melalui pelaporan ini, ia berharap praktek politik yang berpotensi memecah-belah dapar dihentikan dan menimbulkan efek jera bagi yang melakukannya.

Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor pelaporan, LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM.

Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang bersama Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman dan juru bicara PSI Rian Ernest.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com