KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang diusung partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019.
Dari daftar yang telah ditetapkan KPU, masih ada 41 caleg yang merupakan narapidana kasus korupsi.
Padahal, sebelumnya KPU telah membuat aturan yang menyatakan bahwa eks koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan terpidana kasus kejahatan seksual dilarang diusung parpol dalam Pemilu 2019.
Namun, setelah melalui sejumlah proses persidangan di Bawaslu, juga berdasarkan putusan uji materi di Mahkamah Agung, sebanyak 41 eks koruptor masuk daftar caleg untuk Pemilu 2019.
Para eks koruptor itu diusung 13 dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Sebanyak 12 orang terdaftar dalam caleg DPRD tingkat provinsi dan 26 orang sebagai caleg untuk DPRD tingkat kabupaten/kota. Adapun, tiga orang merupakan caleg DPD.
Berikut daftar namanya, dalam infografik di bawah ini:
*CATATAN:
Sejumlah partai politik menyatakan bahwa mereka sudah mencoret daftar eks koruptor dari daftar caleg. Namun, data ini berdasarkan penetapan yang dilakukan KPU pada Kamis (20/9/2018) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.