Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Kemenkumham Segera Undangkan Revisi PKPU soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 20/09/2018, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengundangkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta draf PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPD.

Menurut KPU, tahapan Pemilu 2019 terus berjalan. Sementara, pengundangan dua PKPU tersebut penting agar tahapan pemilu berjalan dengan baik.

"Tentu saja kami minta gerak cepat. Kami telepon Kemenkumham bahwa ini kondisi darurat, kondisi yang harus segera disahkan PKPU-nya agar tahapan (pemilu) ini berjalan dengan baik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: KPU Rampungkan Revisi PKPU, Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Kedua PKPU yang direvisi itu awalnya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

Ketentuan dalam PKPU itu dibatalkan melalui putusan uji materi di Mahkamah Agung yang menyatakan larangan mantan napi kasus korupsi maju mencalonkan diri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasca-putusan MA, KPU melakukan revisi dengan menambahkan satu pasal untuk masing-masing aturan.

Pasal 45 a ditambahkan pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPR dan DPRD.

Baca juga: KPU: Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg

Sementara, Pasal 86 a ditambahkan pada PKPU Nomor 26 tahun 2018 mengatur pencalonan DPD.

Atas revisi tersebut, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Caleg yang dinyatakan memenuhi syarat hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU karena statusnya sebagai eks koruptor, yang kemudian harus dilololoskan sebagai caleg lantaran putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi nyaleg.

Baca juga: KPU: Revisi PKPU Harus Selesai Sebelum 20 September 2018

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan draf revisi PKPU ke Kemenkumham, Rabu (19/9/2018).

Mengenai waktu pengundangannya, KPU belum mendapatkan kepastian.

KPU dalam hal ini akan menjalankan amar revisi PKPU sambil menunggu pengundangan Kemenkumham.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya merevisi Peraturan KPU yang melarang majunya mantan napi korupsi dalam pemilihan legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com