Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Revisi PKPU Harus Selesai Sebelum 20 September 2018

Kompas.com - 18/09/2018, 13:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, KPU akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Revisi PKPU ditargetkan selesai sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau sebelum 20 September 2018.

Meski waktunya sangat singkat, tetapi, Hasyim optimistis revisi PKPU selesai sesuai target.

"Harus mungkin (revisi PKPU sebelum tanghal 20 September). Cukup tidak cukup (waktunya), harus mungkin," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: MA Segera Kirim Salinan Putusan Uji Materi PKPU kepada KPU

Hasyim mengatakan, pilihan untuk merevisi PKPU adalah pilihan terbaik untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, yang sebelumnya termuat dalam PKPU.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses revisi pengundangannya, untuk kemudian disampaikan pula ke DPR mengenai hasil revisinya.

"Kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengundangannya, dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," ujar Hasyim.

Dengan merevisi larangan caleg mantan napi korupsi yang dimuat dalam PKPU, kata Hasyim, maka secara hukum aspek formil pembentukan UU telah terpenuhi.

Baca juga: Belum Terima Salinan Putusan Uji Materi PKPU, KPU Surati MA

Pilihan ini juga membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu bertindak sesuai amanat yang terkandung PKPU.

Pada Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU pada hari ini.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com