JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, KPU akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Revisi PKPU ditargetkan selesai sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau sebelum 20 September 2018.
Meski waktunya sangat singkat, tetapi, Hasyim optimistis revisi PKPU selesai sesuai target.
"Harus mungkin (revisi PKPU sebelum tanghal 20 September). Cukup tidak cukup (waktunya), harus mungkin," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: MA Segera Kirim Salinan Putusan Uji Materi PKPU kepada KPU
Hasyim mengatakan, pilihan untuk merevisi PKPU adalah pilihan terbaik untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, yang sebelumnya termuat dalam PKPU.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses revisi pengundangannya, untuk kemudian disampaikan pula ke DPR mengenai hasil revisinya.
"Kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengundangannya, dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," ujar Hasyim.
Dengan merevisi larangan caleg mantan napi korupsi yang dimuat dalam PKPU, kata Hasyim, maka secara hukum aspek formil pembentukan UU telah terpenuhi.
Baca juga: Belum Terima Salinan Putusan Uji Materi PKPU, KPU Surati MA
Pilihan ini juga membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu bertindak sesuai amanat yang terkandung PKPU.
Pada Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU pada hari ini.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.