Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor Dinilai Berpotensi Langgengkan Kejahatan Korupsi

Kompas.com - 19/09/2018, 09:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat perilaku sejumlah partai politik yang mengusung mantan koruptor menjadi calon legislatif justru berpotensi melanggengkan kejahatan korupsi itu sendiri.

Lucius menilai tak menutup kemungkinan politisi yang terlibat korupsi menyalurkan sebagian hasilnya kepada parpol.

"Sehingga masuk akal jika parpol membutuhkan figur mantan napi korupsi itu pada periode selanjutnya demi melanggengkan nafsu korupsi demi kehidupan parpol dan juga nafsu pribadi politisi," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2018).

Baca juga: Tak Hanya Eks Koruptor, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh Nyaleg

Di sisi lain, Lucius memandang partai politik yang mengusung mantan koruptor juga berperan membuat polemik larangan mantan koruptor jadi caleg yang telah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal seharusnya polemik ini tak perlu terjadi apabila parpol mengutamakan integritas sebagai kunci utama menjalankan kehidupan partai.

"Dengan kata lain sumber utama perdebatan soal larangan mantan napi korupsi nyaleg adalah partai politik. Mereka dengan sengaja membuat aturan yang lunak pada UU Pemilu," katanya.

Kedua, mereka dinilai ngotot menolak keinginan KPU yang pada waktu itu berencana melarang mantan koruptor maju sebagai caleg.

"Dari dua hal di atas kelihatan bahwa keinginan membolehkan mantan napi koruptor nyaleg itu adalah parpol," kata Lucius.

Baca juga: Nasdem Coret Dua Bakal Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Melalui forum parlemen, kata dia, mereka memanfaatkan kewenangannya dengan merancang regulasi yang malah membuka jalan bagi koruptor kembali ke panggung politik.

Lucius meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijaksana dalam menentukan pilihannya di Pemilu 2019 nanti. Ia berharap publik bisa berpartisipasi mencegah para mantan koruptor kembali ke panggung politik.

"Memilih partai pembela koruptor atau partai koruptor hanya akan membuat kita tak bisa menatap pemilu dengan jaminan integritas yang memadai," tegasnya.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com